Text
Rahasia Bank
Bank adalah lembaga perantara antara pihak yang memiliki dana dan pihak yang membutuhkan dana.Bank mempunyai kewajiban untuk tetap merahasiakan keadaan dan catatan keuangan nasabahnya berdasarkan asas kepercayaan tetapi dilain pihak bank juga berkewajiban untuk mengungkapkan keadaan dan catatan keuangan nasabahnya dalam keadaan-keadaan tertentu. Rahasia bank di Indonesia bersifat relatif,artinya masih dimungkinkan untuk dibuka.Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Perbankan mewajibkan bank untuk merahasiakan segala sesuatu mengenai nasabahnya dan simpanannya,dikecualikan dalam hal tertentu, berdasarkan Pasal 41,PAsal 41A,Pasal 42,PAsal 43,Pasal 44 dan Pasal 44A.Pembukaan rahasia bank tidak hanya diatur oleh Undang-undang Perbankan tetapi juga diatur dalam undang-undang lain,seperti UU TPPU.
Tidak tersedia versi lain