Text
Wanprestasi Menurut KUHPerdata Doktrin dan Yurisprudensi
Manusia, sebagai makhluk sosial, tidak bisa hidup tanpa mengadakan hubungan dengan manusia yang lain. Mengadakan hubungan dengan orang lain dilakukan, antara lain, dengan menutup perjanjian-perjanjian. Manusia modern, sejak bangun pagi hingga tidur pada malam hari, tidak pernah lepas dari tindakan menutup perjanjian, berada di bawah pengaruh atau sedang menikmati hasil/akibat perjanjian yang telah ia tutup. Menyalakan lampu, membuka air ledeng, menyikat gigi, memberi sarapan pagi, menawar becak, membeli kebutuhan atau menjual barang dagangannya, semuanya merupakan hasil dari menutup suatu perjanjian atau merupakan tindakan menutup perjanjian. Karena perjanjian merupakan janji dari dua pihak, ada kemungkinan bahwa janji-janji itu tidak terpenuhi. Karena itu, mestinya semua orang perlu untuk mempunyai persiapan atau paling tidak, tahu bagaimana kalau janji pihak lain tidak dipenuhi? Kalau Anda telah membayar harga yang Anda janjikan — apalagi kalau jumlahnya cukup besar — Anda perlu tahu, bagaimana Anda menuntut pemenuhan dari lawan janji? Bagaimana posisi hukum kita sendiri kalau kita digugat untuk memenuhi kewajiban kita? Apa sarana yang tersedia untuk membenarkan posisi kita? Inilah inti dari pembicaraan kita tentang "wanprestasi", yang mestinya para pengacara, para sarjana hukum, bahkan setiap orang mempunyai kepentingan untuk tahu.
Untuk memulai pembicaraan kita tentang wanprestasi, kiranya kita perlu memberikan patokan ke mana pembahasan kita akan mengarah. Tulisan ini hendak membahas permasalahan yang berkaitan dengan wanprestasi, sebagaimana diatur dalam B.W. dan yang — atas dasar itu — berkembang dalam doktrin dan yurisprudensi. Untuk itu, kiranya ada baiknya kita mulai dari perumusan istilah "wanprestasi", yang akan menjadi pedoman kita dalam pembahasan selanjutnya.
Sekalipun wanprestasi merupakan peristiwa hukum, yang mempunyai akibat hukum yang sangat besar, dan dalam praktik menimbulkan banyak sekali permasalahan, B.W. tidak memberikan batasan mengenai apa itu yang dimaksud dengan wanprestasi. Harus diakui bahwa istitah "wanprestasi" bukan merupakan istilah hukum Indonesia (dalam bahasa Indonesia). Namun, karena di antara para sarjana belum ada kesepakatan mengenai istilah Indonesia untuk "wanprestasi", dalam buku ini kita akan tetap memakai istilah "wanprestasi" karena istilah itu sudah umum dipakai, yang menunjukkan sudah umum diterima sebagai istilah hukum di Indonesia. Memang ada yang menerjemahkannya menjadi "cidra janji" atau "ingkar janji", tetapi penulis sendiri belum yakin bahwa terjemahan itu sudah secara umum diterima oteh para sarjana.
Apalagi kata "janji" dalam istilah "cidra janji" mengindikasikan adanya "janji" yang tidak dipenuhi dan "janji" mengindikasikan adanya perjanjian. Padahal, sebagaimana nanti akan kita lihat, perikatan yang tidak dipenuhi oleh debitur, adakalanya tidak timbul dari perjanjian, seperti misalnya kalau ahli waris tidak mau melaksanakan legaat, yang ditetapkan oleh pewaris dalam wasiatnya. Kewajiban ahli waris dalam peristiwa di sini pasti tidak timbul dari suatu perjanjian yang ditutup oleh si ahli waris, tetapi ber¬sumber pada pernyataan sepihak dari pewaris. Ternyata, wanprestasi ada lah tidak sama dengan "cidra janji" atau "breach of contract". Jadi, meskipun pada umumnya wanprestasi merupakan pengingkaran suatu kewajiban kontraktual, adakalanya bisa ada kewajiban pokok perikatan yang tidak di dasarkan atas perjanjian, yang kalau — sesudah disomasi — tidak dipenuhi oleh debitur merupakan wanprestasi.
Memang harus diakui bahwa kalau kita mendengar kata "ingkar janji" atau "cidra janji", sudah dengan sendirinya terbayang adanya sikap yang tidak benar (tidak baik) pada orang yang tidak memenuhi janjinya itu. Karenanya, dalam "cidra janji" atau "ingkar janji" sudah tersimpul adanya unsur salah, suatu unsur yang — sebagaimana nanti akan dikemukakan — merupakan unsur penting dalam peristiwa “Wanprestasi” sehingga antara wanprestasi dan cidra/ingkar janji memang ada juga persamaannya
Tidak tersedia versi lain