Text
Ilmu Hukum Kontemporer
Dikotomi ilmu hukum normatif dan empiris seolah berbatas sekat bebatuan yang kokoh, seolah tak tertembus, yang menjebak pakar hukum baik akademik maupun praktisi untuk stag pada arogansi masing-masing. Normatif dan empiris, hanyalah persoalan episteme, pencarian makna hakikat hukum sejatinya adalah keadilan.
Berdasar pada hakikat manusia sebagai pemrakarsa, pencipta dan komposer hukum, buku ini menggagas tentang Ilmu Hukum Kontemporer, sebuah pergumulan menembus batas kekakuan ilmu hukum normatif-empiris, sebuah aliran penyegaran untuk menemukan dan menjadikan hukum yang memenuhi rasa keadilan, kepastian, dan kemanfaatan, sealur dengan dinamika peradaban manusia masa kini.
Ilmu Hukum Kontemporer, sebuah gagasan dan cara baru dalam berhukum untuk manusia, sehingga kekosongan, konflik norma, norma samar, dan keusangan norma seharusnya tak lagi menjadi problema, karena hukum sesungguhnya melekat pada hakikat manusia, dan kemanusiaannya. Pada akhirnya di batas lebur normatif empiris, hukum akan bermuara pada pencapaian tujuannya, yakni keadilan hakiki.
Tidak tersedia versi lain