Text
Kejahatan Terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia
Tindak Pidana terhadap Keamanan Negara pada Bab I Buku II KUHP, merupakan kelompok tindak pidana yang melindungi kepentingan hukum mengenai keselamatan berbangsa dan keamanan NKRI. Bentuk-bentuk kejahatan terhadap keamanan negara, yang dilindungi oleh ketentuan Bab I Buku II ini merupakan kepentingan hukum yang mendasar dari proses kehidupan bernegara di Indonesia. Dari keadaan terjaganya kepentingan hukum merupakan faktor penting dalam usaha mengantarkan Bangsa Indonesia pada kehidupan yang nyaman dan tentram, adil, dan makmur yang menjadi tujuan mendirikan NKRI 1945. Sejak Bangsa Indonesia merdeka dan berdaulat, telah berulang kali terjadi peristiwa yang menyerang dan memperkosa kepentingan hukum kehidupan berbangsa dan bernegara NKRI seperti pemberontakan PKI pertama (MUSO di Madiun 1948), Kartosuwiryo di Jawa Barat (1949), PRRI di Sumatera (1958), PERMESTA di Sulawesi (1957), RMS di Maluku (1950), Pengkhianatan PKI yang kedua kalinya (30-S/PKI), dan masih belum selesai gangguan terhadap penduduk Papua oleh Separatis Papua Merdeka.
Hukum Pidana dalam Bab I Buku II KUHP merupakan perangkat hukum sebagai alat preventif dan represif untuk melawan dan mengatasi perkosaan/penyerangan terhadap kepentingan hukum berbangsa, keamanan, dan keselamatan dari NKRI.
Tidak tersedia versi lain