Text
Medical Record And Informed Consent
Penulis dari buku “Medical Record And Informed Consent: Sebagai Alat Bukti Dalam Hukum Pembuktian”, adalah anak Adat Sangaji Yafai Fagudu dan Sangaji Yafai Mangon Kabupaten Kepulauan Sula (Sulabesi Salahakan) Provinsi Maluku Utara, yang juga sebagai Tokoh Muda Maluku dan Maluku Utara di Yogyakarta. Penulis menyelesaikan S1 pada Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta, dan menyelesaikan S2 pada Magister Ilmu Hukum Konsentrasi Hukum Kesehatan Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, dan saat sekarang sedang menempuh pendidikan S3 pada Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta.
Penulis berprofesi sebagai Advokat dan Konsultan Hukum Kesehatan pada Kantor Hukum HB 81 Partners Attomey at Law yang didirikan oleh Penulis. Penulis mengawali karir sebagai Advokat Publik (public defender) di YLBHI-LBH Yogyakarta pada tahun 2011-2.013. Penulis juga pernah diundang oleh PDGI Surakarta dan PDGI Medan untuk menjadi Pembicara terkait permasalahan Malpraktik Kedokteran dan Penyelesaian Sengketa Medis, serta pernah menjadi Dosen Tamu di Fakultas Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Selain itu Penulis merupakan penulis tetap terkait Hukum Kesehatan/Kedokteran pada Majalah Dental & Dental Kedokteran Gigi, serta sering juga menulis opini hukum pada koran lokal Maluku Utara yakni Malut Post dan Seputar Malut. Buku yang pernah Penulis terbitkan yakni, Langkah-Langkah ]itu Menjadi
Advokat Sukses , Tanggung jawab Pidana Dokter Dalam Kesalahan Medis, dan Badan Kehormatan dalam Menegakkan Kode Etik Anggota DPR RI.
Tidak tersedia versi lain