Text
Penyelesaian Perkara Pidana
Acara Pidana (KUHAP). Adapun proses dan mekanisme penyelesaian perkara pidana meliputi 3 tahapan yaitu : 1. tahap pemeriksaan di tingkatan 2. tahap penyelidikan dan 3. tahap di sidang pengadilan terkait peran kepolisian ada pada tahap pertama pemeriksaan di tingkat penyidikan diatur dalam pasal 8s/d pasal 12 KUHAP. Penyelesaian perkara di kepolisian dimulainya penyidikan. Dalam suatu kehidupan ternyata tidak lekang dari perbuatan pidana atau kejahatan atau tindak pidana. Untuk itu eksistensi hukum sangat diperlukan. Memang hukum menjadi landasan, dasar, moral, dan mengawal tercapainya tujuan kehidupan yang dicita-citakan bersama. Tentu hukum juga berfungsi mencegah, mengurangi, dan memberantas tindak pidana. Salah satu upaya adalah hukum harus diterapkan dan ditegakkan. Melalui penegakan hukum di anataranya penyelesaian perkara pidana. Apalagi Indonesia sebagai negara hukum, tentu pengakkan hukum tidak mengabaikan tujuan hukum. L.J. Van Apeldoorn mengatakan tujuan hukum ialah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai. Perdamaian di antara manusia dipertahankan oleh hukum dengan melindungi kepentingan hukum manusia tertentu, kehormatan, kemerdekaan, jiwa, harta benda terhadap pihak yang merugikannya.
Tidak tersedia versi lain