Text
Uji Tuntas Hukum (Legal Due Diligen)
Legal due diligence, kegiatan pemeriksaan secara seksama yang dilakukan seorang konsultan hukum terhadap suatu perusahaan atau objek untuk memperoleh informasi atau fakta material guna mencari gambaran kondisi suatu perusahaan atau obyek transaksi. Rio Christiawan dalam Uji Tuntas Hukum Legal Due Diligence mendefinisikan due diligence audit adalah suatu kegiatan untuk menilai risiko hukum yang mungkin timbul.
Proses due diligence adalah tidak mencakup hukum semata. Namun, bisa juga melibatkan atau mencakup aspek lainnya yang hendak dinilai. Beberapa contoh variasinya, antara lain financial, tax, environmental, dan customer. Sebagai informasi, yang dimaksud financial due diligence adalah kegiatan pemeriksaan secara saksama oleh akuntan atau konsultan keuangan pada kondisi finansial dari sebuah perusahaan.
Lalu, tax due diligence adalah kegiatan pemeriksaan dari rekam jejak perpajakan sebuah perusahaan. Kemudian, environmental due diligence adalah pemeriksaan secara saksama atau penilaian atas potensi risiko akan lingkungan, baik potensi kerugian atau kewajiban perbaikan lingkungan. Terakhir, customer due diligence adalah pemeriksaan berupa identifikasi, verifikasi, dan pemantauan yang dilakukan oleh penyedia jasa keuangan untuk memastikan transaksi sesuai dengan profil, karakteristik, serta pola transaksi dari nasabah yang bersangkutan.
Tidak tersedia versi lain