Text
Tafsir(an) Land Reform dalam Alur Sejarah Indonesia
“Buku yang ditulis oleh rekan Tri Chandra Aprianto, staf pengajar Ilmu Sejarah pada Universitas Jember – Jawa Timur ini sungguh tepat waktu, relevan, dan kontekstual. Mengapa?, karena baru-baru ini kita sama-sama menyaksikan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (BPN RI) melalui Peraturan Presiden (Perpres) no. 10/2006 telah memperoleh mandat untuk menjalankan tugas pemerintahan di bidang pertanahan baik nasional, regional, maupun sektoral. Dengan mandat ini kita kembali kepada khittah (back to basic) yaitu perspektif kebangsaan yang mengusung jiwa semangat ‘bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya’ sebagai sumber-sumber dasar Kemakmuran rakyat (pasal 33 ayat 3 UUD 1945).”
– Endriatmo Soetarto, Rector, Nasional Institute For Land Studies
Tidak tersedia versi lain