Acara Pidana (KUHAP). Adapun proses dan mekanisme penyelesaian perkara pidana meliputi 3 tahapan yaitu : 1. tahap pemeriksaan di tingkatan 2. tahap penyelidikan dan 3. tahap di sidang pengadilan terkait peran kepolisian ada pada tahap pertama pemeriksaan di tingkat penyidikan diatur dalam pasal 8s/d pasal 12 KUHAP. Penyelesaian perkara di kepolisian dimulainya penyidikan. Dalam suatu kehidupan …