Tindak Pidana terhadap Keamanan Negara pada Bab I Buku II KUHP, merupakan kelompok tindak pidana yang melindungi kepentingan hukum mengenai keselamatan berbangsa dan keamanan NKRI. Bentuk-bentuk kejahatan terhadap keamanan negara, yang dilindungi oleh ketentuan Bab I Buku II ini merupakan kepentingan hukum yang mendasar dari proses kehidupan bernegara di Indonesia. Dari keadaan terjaganya kepen…