Aturan mengenai kepailitan menjadi satu kebutuhan tak terelakkan bagi dunia usaha saat ini. Ketatnya persaingan serta banyaknya transaksi antarpihak menimbulkan kewajiban serta hak yang harus dilindungi pemenuhannya. Perlindungan atas hak dan kewajiban tersebutlah yang diinginkan dari terbentuknya Undang-undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Oleh …